MuaraduaTopik Terkini
PENYETOPAN PENGERJAAN BUKAN MAKSUD INGIN MENGHALANG-HALANGI PENGERJAAN PEMBANGUNAN BENDUNGAN TIGA DIHAJI
TIGA DIHAJI_Elanghitam.com “Telah terjadi penyetopan atau penghentian sementara pengerjaan peroyek di area penggusuran tanah pembuatan jalan untuk lokasi tanah timbun pematang (AS) Bendungan Tiga Dihaji oleh warga yang terkena pembebasan lahan tersebut. Jum’at, (19/04/2024).
Menurut penjelasan dari pak Joni ahli waris dari bapak M. Nasir sebagai salah satu warga pemilik lahan tersebut, “Penyetopan pengerjaan ini bukan maksud kami ingin menghalang-halangi pengerjaan pembangunan bendungan. Tiga Dihaji ini, tapi kami merasa bahwa petugas-petugas yang berwenang terhadap administrasi masalah pembebasan lahan kami ini, secara administrasi kami belum diberikan penjelasan data akurat untuk pegangan kami terhadap sisa tanah kami yang tidak terkena pembebasan lahan tersebut. Karena Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kami miliki surat aslinya, sudah kami setorkan kepada petugas yang berwenang.”ungkapnya
Lanjut Joni kami kawatir apabila tidak ada penjelasan yang jelas tentang surat Asli yang kami setorkan itu, ditakutkan hal ini kemungkinan menjadi celah dan kesempatan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bukan tidak bisa kemungkinan pada suatu saat nanti, sisa tanah kami hilang alias beralih nama.” Jelasnya””
“Hal itu dikarenakan bagi warga yang ada hubungannya dengan pembebasan lahan tersebut merasa belum selesai dan belum ada kejelasannya tentang :
1). Belum ada kejelasannya tentang SKT yang asli, yang warga setorkan kepada petugas yang berwenang untuk memenuhi syarat administrasi pembebasan lahan.
2). Adanya tanah warga yang terkena pembebasan lahan tersebut terjadinya selisih ukuran, mengingat data yang diketahui oleh salah satu warga yang lahannya terkena pembebasan dengan luas 2259 M2, sedangkan data yang dipublikasikan kepada warga yang bersangkutan sebelumnya dengan luas 3012 M2.
3). Warga merasa tidak adanya penjelasan rinci atau sosialisasi dari petugas yang berwenang tentang harga tanam tumbuh di lahan perkebunan yang terkena pembebasan lahan tersebut. per batang diganti berapa? Dan kemudian tanahnya permeter di ganti berapa? Semuanya itu belum ada penjelasannya sampai sekarang.
” Surat Keterangan Tanah (SKT) yang asli, yang warga setorkan kepada petugas yang berwenang untuk memenuhi syarat administrasi pembebasan lahan tersebut. Warga belum diberikan pengembalian SKT tersebut dari dinas terkait atau instansi-instansi terkait atau petugas yang berwenang.
Mengingat SKT yang disetorkan adalah SKT aslinya, maka ditakutkan oleh warga ada kemungkinan disalah gunakan oleh oknum-oknum yang nakal. Harapan warga apabila surat pemecahan SKT itu tidak ada atau tidak dapat diberikan, maka warga mengharap SKT yang asli, yang sudah disetorkan oleh warga diharapkan dikembalikan kepada warga kembali. Atau warga diberikan surat pengganti yang akurat dan kuat secara hukum untuk pegangan warga sebagai dasar bukti, bahwa tanah yang terkena pembebasan lahan itu tidak seluruhnya yang ada pada surat SKT itu, melainkan hanya sebagian saja lahan dari SKT itu.
Selanjutnya ada juga penjelasan dari warga kepada kami awak media Elang Hitam, bahwa ada juga tanah warga yang ukurannya selisih, antara data yang dicairkan dengan data yang dipublikasikan sebelumnya tidak sama, selisihnya mencapai 1000 meter lebih.
“Kebun adik saya yang terkena pembebasan lahan yang dibayar oleh petugas dengan luas tanah 2259 M2, akan tetapi data yang diberitahukan kepada kami sebelumnya lahan yang akan dibebaskan itu seharusnya luasnya 3012 M2. kenapa hal ini bisa terjadi selisih begitu banyak..? Padahal lahan kebun adik saya datar.” Kata Pak Usup.
Kemudian ada juga warga yang menjelaskan kepada kami, yang mana namanya belum mau disebutkan, bahwa “peroses pembebasan lahan untuk tanah timbun tersebut, tidak adanya penjelasan secara rinci atau sosialisasinya tentang harga tanah per meternya berapa? dan harga tanam tumbuh perbatangnya berapa? Bagi warga menilai terkesan tidak transparan.”
Sambung warga lain, ada juga warga yang mempertanyakan lahan usaha perkebunannya terkena lusan pembebasan ganti rugi, tapi sampai saat ini mereka belum pernah menerima satu rupiah pun pencairan dana ganti rugi pembebasan lahannya tersebut. Adapun nama-nama mereka antara lain : (Nasution, Candra, Ansori, Asriludin, Suparman, Idham, Muslimin, dan Riduan).
“Dengan keadaan yang demikian, diharapkan kepada PT. Contractor Yang ingin mengerjakan pekerjaan di lahan kami ini jangan dulu dikerjakan, selagi SKT dan poin-poin diatas tersebut belum ada kejelasannya. Sekali lagi kami tidak bermaksud untuk menghalang-halangi pekerjaan proyek bendungan Tiga Dihaji ini.” Tegas”” warga.
Setelah mengetahui situasi seperti ini, kami sebagai awak media langsung menemui humas PT. Nindya Karya (NK) selaku perusahaan yang bertanggungjawab dalam pengerjaan jalan tersebut. Namun pada saat kami ke kantor PT. NK untuk mengkompirmasikan masalah ini, sayang humas tidak berada di tempat.
Selanjutnya kami selaku sosial kontrol menemui pak kades desa Sukabumi, untuk menanyakan perihal masalah ini. Pak kades menjelaskan kepada kami awak media ini, bahwa “Membenarkan perihal tersebut dan beliau telah mendapat laporan dari warga tersebut. Beliau telah menindaklanjuti perihal tersebut dengan berkirim surat sesuai dengan tuntutan warga kepada petugas yang berwenang di bendungan tersebut dan kepada instansi-instansi terkait.” Terang”” kades.(Hepran)