Muaradua, elanghitam.com – Hal itu ditegaskan Ketua Forum Pers Independen Indonesia(FPII) OKU Selatan Fahrul Rozi dikantornya, Kamis (12-10-2023).
Penegasan Fahrul menyikapi tindakan dinas pendidikan kabupaten OKU Selatan yang mempersulit media untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan mark up siswa di salah satu sekolah dasar di Muaradua.
Dikatakan Fahrul, saat itu ketiga wartawan media online bernama Jafar Sidik dari media warta reformasi, Jamil Hamsi media kompas86.com dan Herianto dari media mataelang.com hendak minta klarifikasi terkait dugaan mark up siswa pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Muaradua OKU Selatan. Mereka menyambangi kantor dinas pendidikan bermaksud untuk menemui Kepala Bidang Sekolah Dasar. Sesampainya mereka di kantor dinas pendidikan, salah seorang security terkesan menghalang-halangi. Satpam tersebut mencegat awak media dan mengatakan bahwa Kabid tidak ngantor.
Sebelumnya, Kabid Sekolah Dasar, Rosita sudah sempat diminta klarifikasi via WhatsApp tapi tidak direspon. Namun setelah berita ditayangkan barulah pesan WhatsApp dijawab dengan mengatakan bahwa dirinya sedang Dinas Luar (DL).
“Seharusnya, pejabat publik tak perlu alergi terhadap wartawan. Toh, mereka itukan tugasnya menjalankan kontrol sosial. Artinya, mereka berhak tahu setiap kebijakan terkait publik,” tegas Fahrul.
Lanjut Fahrul, mereka bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam aturan itu, pasal 18 ayat (1) dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan dari pasal tersebut adalah, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itulah, siapapun yang menghalangi wartawan untuk mencari berita, dapat dipidana.
Faru sapaan akrab ketua FPII itu, menghimbau kepada para pejabat khusunya yang ada di wilayah kabupaten OKU Selatan. Agar tidak alergi terhadap wartawan. (red)