Jika Ada Desa Yang Kerjanya Kurang Bagus, Camat Harus Bertanggung Jawab
OKU Timur, elanghitam.com – Jika ada kepala desa yang bekerja kurang bagus, tentunya camat harus ikut bertanggung jawab. Pernyataan itu disampaikan Sukirno Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Anti Korupsi Nasional (DPD-BAKORNAS) Sumatera Selatan kepada wartawan disela-sela kegiatan melakukan kroscek dibeberapa desa di Kecamatan Bunga Mayang OKU Timur, Jum’at (13-10-2023).
Pernyataan Sukirno itu bukan tanpa alasan. Hal itu berkaitan dengan ketidaktahuan perangkat desa soal administrasi desa. Padahal, tertib administrasi itu sangat penting sekali, salah satunya adalah untuk mempermudah menginventarisir aset-aset desa.
Kepala desa itu dilantik berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang desa. Nah, tupoksinya sudah jelas, kepala desa dalam melaksanakan tugasnya harus melaksanakan tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efisien, efektif, bersih serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ujar Sukirno.
Namun demikian, tidak semua kepala desa memahami tugas dan fungsinya, karena kepala desa dipilih masyarakat bukan karena kemampuannya, akan tetapi karena ketokohannya. Tidak dapat dipungkiri, kepala desa adalah orang yang mempunyai pengaruh diwilayahnya.
Menurut camat Bunga Mayang Inoferwenti Intan, S.E, M.M., hal itu disebabkan keterbatasan SDM serta latar belakang pendidikan yang rendah, sehingga kepala desa perlu didampingi dalam melaksanakan tata pemerintahan di desa. Agar dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa berjalan dengan baik.
Ungkapan tersebut disampaikan bu camat kepada awak media belum lama ini, saat awak media mempertanyakan desa yang tidak mencatat secara administrasi pembangunan infrastruktur, di Kecamatan Bunga Mayang.
Dalam pengelolaan keuangan serta pembangunan, kepala desa selalu didampingi oleh pendamping desa. Tugas pendamping adalah untuk membimbing serta membantu desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pelaporan hingga pertanggungjawaban dana desa yang dikelola.
Meskipun demikian, masih banyak desa melakukan kesalahan dalam pelaksanannya. Seperti halnya dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur, masih banyak ditemukan bangunan yang tidak berkualitas. Baru berumur setahun saja bangunan sudah mulai rusak. Ditambah lagi secara administrasi perangkat desa tidak mencatat dalam buku inventaris desa terkait fisik yang sudah dibangun. Sehingga tidak terdata bangunan fisik yang sudah dibangun di tahun sebelumnya.
Yang paling miris lagi, perangkat desa sengaja tidak membukukan nilai perolehan bangunan. Tujuannya adalah, agar publik tidak mingetahui lokasi dan pagu anggaran. Memang sangat sulit untuk melakukan kontrol terhadap realisasi anggaran dana desa. Penyebabnya adalah, tidak transparan dan tidak tertib secara administrasi.
Peristiwa diatas ditemui dibeberapa desa yang ada di wilayah Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur. Dalam rilis ini sengaja tidak disebut nama desa yang dikroscek secara rendem oleh tim investigasi DPD BAKORNAS. Namun, ketua sudah menyimpan semua hasil kroscek tim-nya, baik data secara administrasi maupun berupa visualisasi.
Dikatakan Sukirno, saat timnya turun kelapangan, banyak bangunan infrastruktur yang tidak memasang prasasti bangunan. Sehingga tidak diketahui tahun perolehannya dan kondisinya pun sudah rusak parah.
Terkait hal itu Sukirno menilai tidak afair sekiranya kepala desa yang melulu dipersalahkan. Sebab, disamping adanya pendamping, camat selaku dinas yang paling dekat dengan desa mempunyai tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan serta pembangunan desa. Sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2014 yaitu peraturan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, camat ditugaskan melakukan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) dan sebagai fasilitator desa.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut diatas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan Bunga Mayang.
Ketua DPD BAKORNAS menegaskan, jika desa melakukan kesalahan bahkan mengarah ke- tindak pidana korupsi. Maka pihak camat harus bertanggung jawab. (red)