Untuk Memperkaya Diri Oknum ASN Diduga Merangkap Jabatan dan Makan Gaji Buta
Lampung Utara_ Elanghitam.com “Pada dasar nya tugas Tata usaha (TU) di sekolahan ialah menyusun program tenaga administrasi sekolah serta melaksanakan tugas pengelolaan ketatausahaan meliputi umum, kepegawaian dan keuangan yang ada di sekolah
Ini yang terjadi pada salah satu Oknum ASN di kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung menurut informasi guru tersebut jarang sekali masuk sangking jarangnya dalam satu bulan Oknum ASN Tata usaha(TU) tersebut pernah tidak masuk.
Apalagi Oknum ASN Tata usaha(TU) tersebut dikabarkan merangkap Jabatan sebagai salah satu Kepala Sekolah SMA Swata yang ada di Lampung Utara.
Sedangkan sudah jelas pada peraturan Undang undang ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ditarik nya seluruh PNS diperbantukan DPK di sekolahan swasta , ditarik ke sekolah negeri/instansi negeri, dan peraturan pemerintahan(PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,larangan PNS/ASN untuk rangkap profesi di larang.
Saat Oknum ASN Tata usaha di Konfirmasi ,Oknum ASN Tata usaha tersebut membenarkan bahwa dia merangkap jabatan pada dua Sekolah.
Tetapi saat ditanya apakah dia jarang masuk,Oknum ASN Tata usaha(TU) tersebut mengelak mengatakan bahwa dia Rajin masuk dan rutin Absen.
Selanjutnya Awak Media mencoba mengkonfirmasi Kepada sekolah dimana tempat TU tersebut diangkat menjadi ASN yang di duga jarang sekali masuk.
Betapa terkejutnya Awak Media mendengar penuturan dari salah satu rekan kerjanya,beliau menjelaskan bahwa Oknum ASN tersebut dapat dikatakan tidak pernah masuk dan Absen nya di ubah titik koordinatnya sendiri agar bisa mengisi Absen.
Mohon kiranya kepada seluruh Instansi Pemerintah Lampung Utara dan Provinsi Lampung tidak menutup mata dan dapat menindak lanjuti masalah ini karena jelas Oknum Tata usaha(TU) tersebut “Makan Gaji Buta” karena melalaikan tugasnya sebagai ASN Tata usaha(TU)
Rifan